Aceh Timur, Pendidikan Muadalah Dan PDF, Tradisi Akademik Khas Pesantren
- Kamis, 06 Juli 2023
- Pondok Pesantren Tahun 2023
- Humas Yayasan dan Madrasah
- 0 komentar
- Dibaca 607 Orang
Idi ----- Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Kabupaten Aceh Timur Abi T.Zulfikar S.Sos.I bersama dua orang Staf pontren kembali meyambagi dayah Raudhatul Huda di Gampong Jalan Kecamatan Idi Rayeuk dalam rangka silaturrahmi dan sosialisasi Program Muadalah dan PDF.Kamis (06/07/2023).
Dihadapan pimpinan Pompes Raudhatul Huda Tgk Syarkawi Kasi PD Pontren Abi T.Zulfikar mengatakan Alhamdulillah di Kabupaten Aceh Timur terdapat empat Pondok Pesantren yang sudah mengatongi Izin Program Muadalah yakni Dayah Darussa’adah Cabang Idi dibawah kepemimpinan Tgk H Saiful Anwar/Akhon Darussa’adah,Dayah Istiqamatuddin Darul Ulum Gaseh Sayang (Pimpinan Tgk Jamaluddin/Abon Gaseh Sayang).
Selanjutnya, Dayah Nurul Hidayah yang terletak di Desa Seuneubok Aceh Idi Cut kecamatan Darul Aman (Pimpinan Tgk Marzuki atau Abati Seuneubok Aceh) dan Dayah Istiqamatuddin Miftahul ulum dibawah kepemimpinan Tgk Yusuf yang terletak didesa Geulumpang Payong kecamatan Sugairaya.
Abi T.Zulfikar juga menuturkan Pendidikan muadalah dan PDF merupakan salah satu wujud rekognisi atas kekhasan tradisi akademik pesantren dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan pesantren yang keberadaannya melekat pada keberadaan pesantren itu sendiri.Ujar Abi T.Zulfikar
“Pendidikan muadalah dan PDF merupakan pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan Tingkat Wustha dan Ulya dan Ma'had yang berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang penyelenggaraannya diakui oleh Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” ungkap Abi T.Zulfikar.
Terakhir Abi T.Zulfikar berpesan Kepada Pimpinan Pondok Pesantren agar operator Pompes selalu melaksanakan updateting data lembaga di EMIS Online.
Selain penting Update Data Emis , bantuan yang akan disalurkan oleh Dirjen pusat juga mengacu pada data EMIS.
Abi T.Zulfikar juga menyebutkan masa berlaku perpanjangan Izin Operasional Pondok pesantren tahun lalu hanya berlaku lima tahun sekali sedangkan regulasi terbaru berlaku sepanjang masa, selama pondok pesantren tersebut masih aktif dengan cara mengkroscek data santri melalui Aplikasi Emis oleh Tim Kemenag.Tukas Abi T.Zulfikar
Sumber Dari Humas Kemenag Aceh Timur
Artikel Terkait
Hari ini, Asesmen Kompetensi GTK Madrasah 2024 Digelar Serentak di Seluruh Indonesia
Selasa, 25 Juni 2024
Juknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2023/2024
Kamis, 06 Juli 2023