You need to enable javaScript to run this app.

JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2024/2025

  • Jum'at, 23 Februari 2024
  • PPDB Tahun 2024
  • Info Yayasan dan Madrasah
  • 2 komentar
  • Dibaca 21727 Orang
JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Petunjuk Teknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA) Tahun Pelajaran 2024/2025, yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, adalah suatu pedoman yang harus diikuti dalam proses penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

Dalam petunjuk ini, terdapat beberapa ketentuan umum yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA Tahun Pelajaran 2024/2025. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan PPDBM secara daring (dalam jaringan/online) atau luring (luar jaringan/manual). Kedua cara ini harus memenuhi asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan kompetitif.

Selain itu, ada beberapa jenis madrasah yang memiliki ketentuan khusus, seperti Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) yang melakukan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Ketentuan PPDB di madrasah berasrama juga ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing atau kebijakan wilayah.

Dalam PPDBM madrasah selain MAN IC, MAN PK, MAKN, terdapat tiga jalur yang dapat diikuti, yaitu jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Persyaratan, sistem seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru harus diumumkan secara terbuka oleh madrasah.

Madrasah juga harus memberikan akses pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumber daya madrasah lainnya. Madrasah inklusi harus menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga diperbolehkan menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang.

Dalam hal madrasah menerima PDBK (Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus), madrasah harus melapor dan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga dapat menyelenggarakan PPDBM bersama.

Jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 sudah ditentukan. Seleksi untuk MAN IC, MAN PK, MAKN dilakukan pada bulan Januari hingga Maret. Seleksi untuk MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Berasrama dilakukan pada bulan Februari hingga juli.

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis Juknis PPDB RA MI MTS MA Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

Bagikan artikel ini:

2 Komentar

"bagus"
26 Nov 2024 09:25 agus rianti
"Juknis tahun ajaran baru madrasah"
12 May 2024 06:05 yuniarnis

Beri Komentar

Tgk. MUHYIDDIN AS, S.Sos.I

- Ketua Yayasan -

Assalamualaiakum Wr Wb. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt, atas rahmat , hidayah dan Inayah Nya. semoga kita semua…

Berlangganan
Jajak Pendapat

Apakah Website Yayasan Dayah An-Nur Al-Aziziyah Selalu Update Seputar Informasi Kegiatan Yayasan dan Madrasah ?

Hasil
Banner